BerawangNews.com, Redelong - Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami menghadiri rapat paripurna masa persidangan III tentang Rancangan Qanun Perubahan APBK, Rancangan Peraturan Bupati Bener Meriah Penjabaran Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P), Senin (20-09-2021) di ruang sidang DPRK setempat.
Plt. Bupati Dailami dalam pidatonya menyampaikan, setelah KUA dan PPAS Perubahan disepakati antara pihak eksekutif dan legeslatif Bener Meriah, selanjutnya diteruskan ketahap-tahap berikutnya, dimana KUA yang merupakan kerangka acuan awal dengan menyerap dan mengakomodir semua aspirasi dan apresiasi kedalam kerangka tersebut kemudian pembahasan mamasuki tahapan PPAS untuk masing-masing urusan wajib urusan pilihan. “ucapan terimakasih kami sampaikan kepada panitia anggaran eksekutif dan badan anggaran DPRK yang telah melakukan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Bener Meriah tahun 2021 secara marathon sehingga dapat dilanjutkan kemasa persidangan paripurna DPRK ini,”ucap Dailami.
Plt. Bupati Bener Meriah menambahkan, terhadap usulan-usulan yang belum tertampung atau tertunda akan diprogramkan sebagai prioritas pada tahun anggaran mendatang. “saya mengajak kita semua untuk mencari sumber-sumber lain diluar APBK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Plt. Bupati Bener Meriah.
Sementara itu Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh dalam sambutannya menyampaikan, kita ketahui bersama sampai saat ini kita masih dilanda wabah covid-19 dimana penganggaran dana kita masih banyak terfokus untuk menanggulangi covid-19 hingga APBK perubahan Tahun Anggaran 2021 ini hanya dapat menyetuh kegiatan - kegiatan yang bersifat mendesak dan emergensi. Akan tetapi kita harus optimis dan tentunya program-program lainnya harus tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah kita sepakati bersama.
(JB)