BerawangNews.com, Redelong- Kepolisian Resor (Polres) Bener meriah berkat kerja sama Tim gabungan Unit Reskrim dan unit Intelkam beserta personel Polsek Bandar menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor.
"Kedua terduga tersebut masih dibawah umur, keduanya diamankan di Kampung Lewa Jadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 10:00 WIB." Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kapolsek Bandar Iptu Jufrizal, SH
“Sekira pukul 09.00 wib tadi pagi, Unit Reskrim dan unit intelkam Polsek Bandar telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pencurian Sepeda motor,”kata Jufrizal.
Iptu Jufrizal menyebutkan, setelah ditangkap kedua terduga di interogasi dan keduanya mengakui perbuatan tersebut. Untuk saat ini kedua tersangka barang bukti telah dibawa ke Polsek Bandar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu unit Sepeda motor merek Honda Vario warna merah tanpa nomor Polisi, dengan nomor rangka MH IJFF114 EK365736, NOSIN JFF1E1366046 Tahun 2014, 2 buah Plat Nomor Polisi dengan nomor Polisi BL-3201-YF, 1 buah kunci kontak merk Honda.
Jika terbukti bersalah terduga pelaku telah melanggar Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP Jo undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Kata Jufrizal.
(Juan)