BerawangNews.com, Redelong- Jumlah pengujian KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bener Meriah dalam sebulan ini melonjak signifikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah Abdul Gani, SP, M.Si, di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).
Pengujian kendaraan bermotor atau disebut uji KIR ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, seperti, truk, angkutan umum (bus, mini bus), pick up.
"Kita lakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan suatu kendaraan sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," lanjut Abdul Gani.
Abdul Gani, SP, M.Si, menerangkan lonjakan pengurusan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah karena unit uji KIR di Dishub sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik sejak Januari 2021.
"Merujuk pada peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut, Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang belum memenuhi persyaratan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan, maka wajib melakukan pengujian KIR di kabupaten terdekat, yaitu Kabupaten Bener Meriah," tambah Abdul Gani, SE., M.Si.
"Karena itu, lonjakan layanan uji KIR disebabkan Dishub melayani masyarakat yang uji KIR dari Kabupaten Bener Meriah, dari Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Gayo Lues," lanjut Kadis Perhubungan Abdul Gani, SE, M.Si.
Kadis Perhubungan Kabupaten Bener Meriah itu juga menyampaikan, bahwa jumlah kendaraan yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan uji berkala kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah pada bulan September 2021 sebanyak 150 unit kendaraan. "Peningkatan yang cukup signifikan dari pengujian kendaraan bermotor (KIR), kita harap dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)" harapnya.
Abdul Gani, SP, M.Si berpesan dan mengingatkan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang (truk dan Bus penumpang). "Silakan lakukanlah uji KIR ini secara berkala di Dishub Bener Meriah," pungkasnya.
(JB)