BerawangNews.com, Redelong- Sudah menjadi tradisi di Kabupaten Bener Meriah bahwa setiap malam menjelang hari raya baik idul fitri maupun idul adha masyarakat akan melaksanakan pawai takbiran keliling, namun pada hari raya idul adha 1442 H ini tradisi tersebut terpaksa tidak dapat dilaksanakan karena terjangkitnya wabah pandemi corona virus (covid-19).
Kesimpulan tidak dapat melaksanakan pawai takbiran keliling tersebut muncul dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No. 15 dan 17 Tahun 2021 kepada 20 instasi yang terkait sekaligus membahas rangkaian pelaksanaan idul adha yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kan. Kemenag) Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Hamdan, MA di Aula Kemenag setempat, Selasa 06/07/2021
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK. melalui Kabag Ops AKP Syabirin,S.H.,M.Si peserta dalam pertemuan koordinasi itu menyampaikan, sebagaimana dimaklumi bahwa rangkaian pelaksanaan hari raya idul adha adalah megang, malam takbiran, shalat id dan pelaksanaan qurban.
Kesemua rangkaian proses pelaksanaan hari raya idul adha itu dapat dilakukan masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes), kecuali pawai keliling malam takbiran yang tidak diizinkan, atau ditiadakan pada hari raya idul adha 1442 H ini jelas Kabag Ops AKP Syabirin,S.H.,M.Si
Kabag Ops AKP Syabirin,S.H.,M.Si yang juga sebagai kandidat Doktor Universitas Merdeka (Unimer) itu menambahkan kalau masyarakat mau melaksanakan takbiran di masjid, musala dan menasah tetap dibolehkan dengan ketentuan harus menjalankan ketentuan protokol kesehatan, jadi bukan takbiranya yang dilarang tetapi pawai kelilingnya yang tidak dibenarkan tegasnya.
Demikian juga dengan hari megang, masyarakat yang berbelanja dan penjual daging hari megang masih diperbolehkan, tetapi harus menghindari kerumunan. Shalat Id juga dilaksanakan masih sama seperti shalat idul fitri yang lalu tambah AKP Syabirin,S.H.,M.Si putra Gayo asli Lampahan itu.
Adapun pelaksanaan qurban dihimbau kepada masyarakat sebaiknya membagikan daging qurbanya dari pada menikmati daging qurban dengan mengajak masyarakat makan bersama dirumah, karena hal itu dapat menimbulkan kerumunan pungkas suami Dahrina M,S.Ag.,MA (Kepala MIN 11 Banda Aceh) dan juga promovedus Doktor (S3) UINAR Banda Aceh
Sementara Kan. Kemenag Bener Meriah Drs. H. Hamdan, MA mengatakan rapat koordinasi ini merupakan sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 dan No. 17 Tahun 2021 kepada seluruh satuan kerja yang berada di Kabupaten Bener Meriah berkaitan dengan pelaksanaan hari raya idul adha 1442 H yang hanya tinggal beberapa hari lagi
Lebih lanjut Drs. H. Hamdan, MA menjelaskan dalam pelaksanaan salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Demikian juga dengan penyampaian khutbahnya disampaikan secara singkat, paling lama hanya 15 menit
Sosialisasi dan rapat koordinasi ini dilakukan sebagai suatu upaya bagi semua masyarakat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Semoga pelaksanaan hari raya idul adha tahun ini dapat berjalan sesuai dengan prokes yang telah ditetapkan pungkas Drs. H. Hamdan, MA.
(JB)