BerawangNews.com, Redelong- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah, dibantu Kanit Reskrim Polsek Bukit serta Kanit Reskrim Polsek Bandar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bener Meriah. berhasil mengungkap diduga pelaku pencuri kotak amal yang sempat terekam cctv di rumah sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan "Benar kita sudah mengamankan 1(Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian uang sumbangan dari kotak amal di Rumah Sakit Umum Muyang Kute"
Kasat Reskrim, yang ikut langsung dalam penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa pada hari Kamis, (17/6/21) sekira pukul 17:00 WIB, pelaku berhasil di amankan.
RW, 47, warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, yang diduga sebagai pelaku di tangkap di kawasan Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Terkait pencurian tersebut pihak kepolisian baru menerima laporan pada hari Kamis, (17/6/21). Yang dilaporkan oleh korban, yakni perwakilan panitia pembangunan Menasah Al-ikhwan Dusun pasar Inpres Kampung Pondok Baru. Sedangkan kejadiannya sudah berlangsung dua kali, yang pertama pada tanggal 14 Maret 2021 dan yang kedua pada tanggal 28 Mei 2021.
"Laporannya baru saja kita terima pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP-B/ 33/VI/RES.7.4/2021/SPKT Res Bm. setelah mengamati rekaman Video CCTV Rumah Sakit Muyang Kute, terkait Pencurian Kotak Amal tersebut. kita langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku," Ujar Iptu Bustani.
Setelah berhasil ditangkap pelaku di bawa ke Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
"Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap RW, yang bersangkutan Kooperatif dan mengakui telah mencuri uang sumbangan, untuk pembangunan tempat Ibadah dari kotak amal yang berada di RSUD Muyang Kute" Sambung Kasat Reskrim
Awalnya RW, merupakan seorang penjual makanan disalah satu kantin dilingkungan Rumah Sakit Muyang Kute, namun setahun terakhir dikarenakan masa pandemi pendapatan pelaku menurun dari biasa nya sehingga pelaku RW tidak bisa membayar sewa kantin selama satu tahun terakhir.
Lantaran tidak sanggup membayar sewa, ijin untuk membuka kantin sudah di tarik oleh pihak rumah sakit, sehingga pelaku merasa sakit hati, ditambah himpitan ekonomi membuat pelaku nekat melakukan aksinya.
Kepada polisi RW mengaku. dari pencurian yang dilakukan sebanyak dua kali pelaku mendapatkan uang sebanyak. Rp. 2.830.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut Iptu Bustani menjelaskan "sementara barang bukti yang kita sita dari pelaku berupa. 1 (satu) buah kota amal yang sudah dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah batu yang digunakan untuk memecah kaca kotak amal, 1 (satu) helai Celana Kain warna hitam, 1 (satu) buah Tang warna orenge, 1 (Satu) Pasang sendal warna coklat merk kitaro dan 1 (satu) helai baju Kemeja bermotif Kotak-kotak"
Namun kita akan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti lainnya. serta Alat-alat yang digunakan terduga pelaku, pada saat melakukan Pencurian tersebut.
"Untuk pelaku kita amankan di Rutan Poles Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 363, ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) Tahun Kurungan" tutur Iptu Bustani
(JB)