Oleh : Dr. AbdiansyahLinge, MA
(Pimpinan Pesantren Modern Maqamam Mahmuda dan Dosen Ekonomi Syariah IAIN Takengon)
Kehadiran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki ke Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (17/06/2021) dan Bener Meriah Jum’at (18/06/2021) harus disikapi dan disiasati dengan cermat oleh Pemerintah Daerah, karena kunjungan tersebut merupakan momentum yang baik untuk menggerakkan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bagi masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah, terutama pada masa pandemi covid-19 ini.
Dalam amatan penulis, terdapat dua poin penting yang disampaikan Menteri dalam kunjungan tersebut yang memerlukan tindaklanjut Pemerintah Daerah dengan segera dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Petama, koperasi bukan hanya bergerak pada sektor simpan pinjam belaka, namun lebih utama koperasi harus mampu bergerak sebagai distributor (pemasaran) produk unggulan domestik di pasar global, kedua, peningkatan kualitas produksi pada petani dan digitalisasi produk agar memiliki daya saing di pasar. (sumber: lintasgayo.co)
Kedua poin di atas bukan tanpa alasan, sebab Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan, salah satu fungsi koperasi adalah memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dengan membangun dan meningkatkan potensi ekonomi masyarakat secara umum sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
Aceh Tengah dan Bener Meriah merupakan produsen pertanian dan perkebunan karena didukung sumberdaya alam. Sejauh ini SDA yang terdapat di Aceh wilayah Tengah menjadi tulang punggung perekonomian, walaupun pengelolaan pertanian dan perkebunan secara individu oleh masyarakat.
Menurut konsep ekonomi kapitalis (ekonomi pasar) perekonomian tetap akan bergerak selama mekanisme pasar masih berjalan. Konsep ini terbukti dengan melihat peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun peran pemerintah tersebut masih dirasa kurang, kebijakan yang dikeluarkan masih belum berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan petani (masyarakat) sehingga dapat disimpulkan bahwa pergerakan ekonomi terutama di Aceh Tengah saat ini lebih, karena produksi barang (pertanian/perkebunan) dari petani yang diterima pasar hanya dilakukan secara mandiri oleh petani itu sendiri.
Sementara koperasi merupakan konsep yang menentang sistem kapitalisme untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi sehingga dituangkan dalam Undang-undang 1945, yaitu berperannya pemerintah dalam perekonomian masih belum dapat dinikmati masyarakat terutama Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Khusus Aceh Tengah dan Bener Meriah pasca kunjungan Menteri Koperasi dan UKM, pemerintah daerah diharapkan dapat menggerakkan koperasi sebagai motor perekonomian dengan cara membangun kekuatan bersaing di pasar global (competitive power) sebagai upaya menindaklanjuti arahan Menteri Koperasi dan UKM, pemerintah daerah melalui kebijakan harus dapat membangun koperasi yang mampu bersaing dalam empat elemen yaitu, kualitas, harga, pemasaran dan kerjasama (networking).
Selama ke-empat elemen ini belum melekat dalam kebijakan dan regulasi, maka koperasi di Aceh Tengah akan tetap bergerak secara mandiri tanpa peran pemerintah dan hal itu akan menimbulkan kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Sebagaimana dimaklumi bahwa membangun koperasi diibaratkan dua sisi mata koin menjadi dasar pengembangan koperasi, sisi pertama memperkuat kualitas dan kuantitas produksi yang dilakukan oleh petani sebagai produsen. Kualitas dan kuantitas menjadi ranah dinas pertanian dan perkebunan yang dituangkan dalam kebijakan yang berkesinambungan dan terarah.
Sisi lain peran pemerintah memfungsikan koperasi sebagai lembaga pemasaran melalui qanun yang memposisikan koperasi sebagai instrument pemerintah yang dikelola masyarakat untuk mendukung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Cara ini akan membangun profesionalisme produsen dan distributor (marketing).
Petani bekerja fokus pada peningkatan kualitas dan kuantitas tanpa harus khawatir terhadap perubahan harga jual, karena pemerintah mengambil ranah tersebut dengan memfungsikan koperasi di sektor pemasaran dengan cara mengontrol pemasaran (resigudang, cold storage) dan membuka pasar baru (opening new market) denga digitalisasi produk dan pemasaran.
Koperasi di Aceh wilayah tengah diharapkan mampu mengidentifikasi produk unggulan yang potensial selain kopi yang dapat masuk kepasar global dan lokal dan memanfaatkan dana bergulir LPDB dari kementerian Koperasidan UKM untuk mengembangkan SDM, tekhnologi, inovasi dan pemasaran. Dengan demikian kunjungan Menteri Koperasi dan UKM sebagai momentum menghidupkan koperasi dan semangat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka kunjungan tersebut akan bermanfaat bagimasyarakat. Namun, apabila kunjungan tersebut tidak menjadi kesempatan menggerakkan koperasi dan UKM maka kunjungan yang juga didampingi Staf Khusus Menteri Riza Damanik dan Direktur Utama LPDB Koperasi usaha mikro dan menengah Supomo, Asisten Deputi Pengembangan dan pembaharuan Koperasi Bagus Rahman hanya menjadi kunjungan yang sia-sia (erep i tarinen).