Suyanto Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam |
BerawangNews.com, Jakarta- Wakil Bendahara Umum PB HMI Suyanto meminta Gubenur Aceh Agar tidak menerbitkan lagi ijin apapun kepada PT. Linge Mineral Resources (LMR) yang beroperasi di Linge kabupaten Aceh Tengah. Hal ini di sampaikan melalui rilisnya kepada media ini Sabtu 29 Mei 2021 "
Suyanto menjelaskan, masa Eksplorasi PT. Linge Mineral resources Akan berakhir pada Bulan Juni 2021 ini dan saat ini mereka tengah mempersiapkan Dokumen kajian Amdal, yang mana ini merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang untuk bisa beroperasi.
Jika ini terus di biarkan Tidak lama lagi Perusahaan Raksasa Itu akan Merusak Alam Aceh (Kususnya Gayo). Maka kami Minta Nova Iriansyah selaku Gebernur seharunya bersikap Tegas Terhadap Perusahaan yang berencana Merusak daerah ini. Ungkap Anto
Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang emas tersebut akan menimbulkan dampak kerusakan serius terhadap lingkungan hidup, sosial dan perekonomian masyarakat, karena mayoritas masyarakat Gayo merupakan petani yang sangat bergantung dengan alam untuk bertahan hidup.
Kita menolak keras hadirnya perusahaan Tambang Didaerah gayo Dan Kami meminta Gubenur Aceh untuk tidak mengeluarkan ijin apapun Untuk Perusahaan tambang ini, Tegasnya.
Meskipun dalam Undang - Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara secara Umum Proses perizinan pertambangan Telah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, namun ini tidak berlaku untuk Aceh karena dalam UU tersebut di Pasal 173 A juga disebutkan: "Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut".
Lanjutnya lagi, Aceh memiliki Kekhususan dalam mengelola Kekayaan Alamnya sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006. bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara di Aceh. Artinya masih sangat mungkin bagi Pemerintah Aceh Mencabut atau tidak Memberikan Ijin Bagi Perusahaan Tambang PT. Linge Mineral Resources beroperasi di Aceh.
Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Takengon ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Gayo Agar terus sama-sama menolak hadirnya Tambang di daerah itu.
Menolak hadirnya Perusahaan Tambang adalah suatu keharusan bagi kita masyarakat Gayo, tidak Ada kata kompromi dengan Oligarki yang akan merusak Dan mencuri hasil kekayaan Alam kita. Jangan sampai kita mewariskan Bekas Galian lubang besar dan rusaknya Alam pada anak cucu kita nanti. Tutupnya
(Pri)
Suyanto menjelaskan, masa Eksplorasi PT. Linge Mineral resources Akan berakhir pada Bulan Juni 2021 ini dan saat ini mereka tengah mempersiapkan Dokumen kajian Amdal, yang mana ini merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang untuk bisa beroperasi.
Jika ini terus di biarkan Tidak lama lagi Perusahaan Raksasa Itu akan Merusak Alam Aceh (Kususnya Gayo). Maka kami Minta Nova Iriansyah selaku Gebernur seharunya bersikap Tegas Terhadap Perusahaan yang berencana Merusak daerah ini. Ungkap Anto
Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang emas tersebut akan menimbulkan dampak kerusakan serius terhadap lingkungan hidup, sosial dan perekonomian masyarakat, karena mayoritas masyarakat Gayo merupakan petani yang sangat bergantung dengan alam untuk bertahan hidup.
Kita menolak keras hadirnya perusahaan Tambang Didaerah gayo Dan Kami meminta Gubenur Aceh untuk tidak mengeluarkan ijin apapun Untuk Perusahaan tambang ini, Tegasnya.
Meskipun dalam Undang - Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara secara Umum Proses perizinan pertambangan Telah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, namun ini tidak berlaku untuk Aceh karena dalam UU tersebut di Pasal 173 A juga disebutkan: "Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut".
Lanjutnya lagi, Aceh memiliki Kekhususan dalam mengelola Kekayaan Alamnya sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006. bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara di Aceh. Artinya masih sangat mungkin bagi Pemerintah Aceh Mencabut atau tidak Memberikan Ijin Bagi Perusahaan Tambang PT. Linge Mineral Resources beroperasi di Aceh.
Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Takengon ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Gayo Agar terus sama-sama menolak hadirnya Tambang di daerah itu.
Menolak hadirnya Perusahaan Tambang adalah suatu keharusan bagi kita masyarakat Gayo, tidak Ada kata kompromi dengan Oligarki yang akan merusak Dan mencuri hasil kekayaan Alam kita. Jangan sampai kita mewariskan Bekas Galian lubang besar dan rusaknya Alam pada anak cucu kita nanti. Tutupnya
(Pri)