BerawangNews.com, Redelong- Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, pada hari Kamis (21/05/2021).
"Tersangka MT (36) kita tangkap di salah satu rumah famili tersangka yang terletak di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah" Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Dr.Bustani, S.H, M.H
MT merupakan Bendahara Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“penangkapan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
MT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp136 juta.
Diduga anggaran tersebut bersumber dari beberapa kegiatan di antaranya, pembuatan MCK, rumah tidak layak huni, pagar TPA dan kegiatan operasional Kampung Lainya, ada juga kegiatan fiktif,” ujar kasat Reskrim
Saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bener Meriah, terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Untuk tersangka MT, saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah, jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal, 2, 3, 8 dan 18, Undang-udang tindak Pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Kemudian kasat Reskrim Polres Bener Meriah berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Bener Meriah, cukup ini menjadi yang pertama dan terakhir
"Karena akan kita tindak tegas dan tidak ada tawar menawar bagi pelaku korupsi, kami dari pihak kepolisian akan terus awasi setiap penggunaan anggaran negara termasuk dana Desa" tegas Iptu Bustani.
(JB)