Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memahami Kebijakan Protokol Kesehatan dari Sudut Pandang Filsafat Aksiologi

Selasa, 18 Mei 2021 | Mei 18, 2021 WIB Last Updated 2021-05-18T14:04:14Z


Oleh: Joko Syah Putra
Mahasiswa Universitas Syiah Kuala
Prodi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik


Kita sebagai masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan covid-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru pada tempat-tempat di mana terjadinya pergerakan orang, interaksi antar manusia dan berkumpulnya banyak orang. Masyarakat harus dapat beraktivitas kembali dalam situasi pandemi covid-19 dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber daya yang ada. Peran masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan covid-19 harus dilakukan dengan menerapkan kebijakan protokol kesehatan.

Kita ketahui bahwa kasus positif virus corona atau covid-19 saat ini masih banyak menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Menurut data dari Satgas Covid-19 jumlah kasus dari Maret 2020 sampai April 2021 mencapai 1,74 juta kasus, dengan 1,61 juta yang sembuh dan 48 ribu lebih yang meninggal dunia. untuk itu kita di haruskan mematuhi dan melaksanakan yang namanya protokol kesehatan. Dari jumlah kasus tersebut kita perlu lebih memahami apa nilai guna serta manfaat dari mematuhi protokol kesehatan dengan mengkaitkannya pada filsafat aksiologi.

Aksiologi merupakan salah satu dari cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana seorang manusia menggunakan ilmunya. Aksiologi berasal dari bahasa Yunani axion yang artinya nilai dan logos yang artinya teori, jadi dapat diartikan aksiologi adalah teori tentang nilai. Dan apa yang ingin dicapai oleh aksiologi adalah hakikat dan manfaat yang terdapat dalam suatu pengetahuan. Jadi keterkaitannya dengan kebijakan protokol kesehatan adalah bagaimana nilai dan manfaat dari kebijakan protokol kesehatan itu sendiri.

Kebijakan protokol kesehatan terdiri dari beberapa bagian di antaranya adalah 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Dari kebijakan protokol kesehatan tersebut dapat disimpulkan bahwa memakai masker aksiologinya (nilai atau manfaat) adalah untuk menutupi hidung dan mulut agar tidak menghirup virus yang ada di udara. Sedangkan aksiologi (nilai atau manfaat) dari mencuci tangan adalah agar tangan selalu bersih dari dari virus dan bakteri, karena kita tidak tahu yang apa yang kita sentuh itu bersih dari virus atau tidak. Dan sedangkan aksiologi (nilai atau manfaat) dari menjaga jarak adalah agar kita tidak tertular atau menularkan covid-19.

Setelah mengetahui aksiologi (nilai atau manfaat) dari kebijakan protokol kesehatan diharapkan kita untuk mematuhinya agar rantai penyebaran covid-19 ini cepat terselesaikan dan kita bisa beraktivitas bebas lagi tanpa takut tertular atau menularkan covid-19 lagi.

Sumber :

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Disease 2019 (Covid-19)