Peserta Didik Sedang Melakukan Berniaga |
BerawangNews.com, Redelong- Mengawali aktivitas pembelajaran di awal bulan Maret, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 13 Bener Meriah yang berlokasi dalam wilayah Desa Bathin Baru Kecamatan Bandar melakukan program dengan kegitan pembelajaran melalui praktek berniaga terhadap materi pelajaran fiqih khususnya pada materi jual beli. Peserta didik bertindak sebagai penjual dan seluruh guru serta tenaga pendidik sebagai pembeli, kegiatan tersebut berlangsung di halaman tengah MIN 13 Senin 01/03/2021
Koordinator peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran MIN 13 Bener Meriah Dra. Rahmani mengatakan, program ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran melaui kegiatan praktek secara langsung terhadap mata pelajaran fiqih yang telah diajarkan tentang materi jual beli atau yang disebut berniaga
Praktek jual beli tersebut dilakukan agar peserta didik dapat mengalami dan merasakan secara langsung tentang jual beli sebagaimana materi yang telah pernah diajarkan di kelas dengan tujuan meyakinkan peserta didik bahwa jual beli harus sesuai dengan ajaran Islam, ujar Rahmani
Dra. Rahmani yang juga guru mata pelajaran fiqih pada kelas 4, 5 dan 6 tersebut menambahkan, praktek berniaga ini khususnya jual beli merupakan aplikasi nyata dari mata pelajaran fiqih tentang materi jual beli, sehingga praktek ini pun khusus diikuti oleh peserta didik kelas 4, 5 dan 6, karena materi jual beli adanya pada 3 kelas dimaksud
Lebih lanjut Rahmani menyampaikan bahwa praktek jual beli ini dilakukan langsung oleh anak-anak kelas 4, 5 dan 6 dengan sungguh, artinya penerapan langsung dari teori yang telah didapatkan di kelas, namun tempat jual belinya tidak dilakukan di pasar melainkan di halaman tengah MIN 13 yang dibuat layaknya pasar sungguhan.
Kendati tempat praktek jual beli di halaman tengah MIN 13 tetapi unsur jual beli terpenuhi seperti adanya penjual dari peserta didik, ada pembeli dari peserta didik dan para guru dan adanya barang yang dijual serta akad dalam jual beli, sehingga tergambar pada peserta didik bahwa jual beli sesuai dengan ajaran Islam, tambah Rahmani
Terkait barang yang akan diperjual belikan peserta didik dalam kegiatan praktek tersebut adalah barang yang diambil peserta didik dari kebun masing-masing, dalam bentuk sayur atau buah-buahan, atau mungkin ada olahan yang dibuat seperti kue juga bisa dibawa, namun peserta didik tidak dibenarkan membawa barang yang dibeli dari pasar lalu dijual dalam praktek ini pungkas Rahmani
Menanggapi kegiatan praktek berniaga atau jual beli, Kepala MIN 13 Bener Meriah Lasma Farida, S. Ag menegaskan bahwa, dalam praktek ini semua guru harus berbelanja, artinya setiap barang yang dijual peserta didik guru wajib membeli dan usahakan barang yang dibawa itu habis terjual agar anak tidak merasa kecewa dan termotivasi dalam melakukan praktek jual beli secara sungguh-sungguh.
Lasma Farida menambahkan, kegiatan praktek jual beli di MIN 13 telah terprogram yang dilakukan rutin 2 kali dalam satu bulan, yaitu pada hari senin minggu pertama dan minggu ketiga, dengan kelas bergantian secara berurutan dari kelas 4, 5 dan kelas 6.
Lebih lanjut Lasma Farida menjelaskan, ditetapkanya program praktek jual beli pada hari Senin, diharapkan pada hari minggunya peserta didik dapat mengambil barang dari kebun. Program ini secara tidak langsung memotivasi peserta didik pergi ke kebun dan berusaha mencari barang untuk dijual pada hari senin
Mengingat hari senin upacara bendera, maka sebelumnya peserta didik telah diminta mempersiapkan barang yang akan dijual, selanjutnya peserta didik wajib mengukuti upacara dan setelah itu baru dilaksanakan kegiatan praktek jual beli dengan hanya 15-20 menit, dalam rentang waktu tersebut laku-tidak laku, habis tidak habis barang yang dijual praktek jual belinya harus ditutup untuk selanjutnya masuk ke kelas mengikuti pelajaran, pungkas Lasma Farida.
(JB)