BerawangNews.com, Redelong-Pemerintah kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman data kependudukan kepada masyarakat yang memiliki gangguan mental dari Kampung Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Kamis (04/03/2021).
Kadisdukcapil Sasmanto, SE menjelaskan setiap warga negara berhak memiliki identitas terutama KTP el, jadi setiap warga baik sehat, kekurangan mental dan kekurangan fisik wajib mempunyai identitas.
Ditegaskan kembali oleh Sasmanto, SE bagi siapa yang mempunyai keluarga yang sedemikian harap melaporkan kepada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bener Meriah, apabila perlu akan kami datangi kerumahnya, Karena sekarang Disdukcapil siap menjemput bola.
Sasmanto SE melanjutkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman di atas usia 17 tahun Nik secara online akan di non aktifkan sementara, kalau KTP sudah non aktif maka akan susah melakukan urusan secara administrasi baik di rumah sakit, perbankan dan yang lainnya, jadi kita himbaukan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah khusus nya bagi pemula harap terus melakukan perekaman KTP.
(JB)
(JB)