Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekum Badko HMI Aceh Dorong Kapolda Sumut Bebaskan Arwan demi Keadilan Demokrasi

Selasa, 23 Februari 2021 | Februari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-02-23T04:10:48Z




BerawangNews.com, Banda Aceh -Sekretaris Umum Badko HMI Aceh Zulfata, M.Ag berusaha mendorong kebebasan terhadap kader HMI atas nama Arwan Syahputra yang menjadi korlap pada aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cilaka” di kantor DPRD Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Aksi penolakan UU Cilaka tersebut yang terjadi setahun yang lalu berujung ricuh sehingga Arwan menjalani proses hukum dan saat ini sedang menunggu putusan pengadilan.

“Kapolda Sumut atau penegak hukum senantiasa dapat melihat kasus yang menimpa Arwan sebagai proses kematangan berdemokrasi oleh generasi muda. Untuk itu Badko HMI Aceh sangat mengapresiasi langkah hukum ketika Arwan dibebaskan, karena Indonesia saat ini membutuhkan generasi-generasi kritis dan peduli nasib keadaban demokrasi bangsa” Imbuh Zulfata.

Saat dijumpai tim media BerawangNews.com (Selasa, 23/02/2021), Zulfata melanjutkan bahwa justru saat penegak hukum menyikapi kasus yang menimpa Arwan tersebut sebagai proses berdemokrasi yang lumrah terjadi pada generasi yang sedang berproses menjadi generasi yang demokratis terhadap negaranya, maka upaya pembebasan Arwan akan menciptakan suasana hukum di Indonesia pro terhadap penegakan hukum secara demokratis terhadap sikap kritis generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang.

Kemudian Zulfata menghimbau kepada seluruh kader HMI se-Indonesia bahwa tetap berusaha untuk menjaga sikap kritisnya demi keadaban demokrasi bangsa, jangan takut atas segala bentuk dinamika yang menimpa diri selama di dalam diri masih terikat pada komitmen keislaman dan keindonesiaan.

“Atas pertimbangan ini semoga Kapolda Sumut tersentuh hati sanubarinya untuk membebaskan Arwan atas dasar demi keadilan demokrasi bangsa, sehingga tidak hanya melihat kasus Arwan sebagai hitam di atas putih” Tutup Zulfata

(JB)