Ardiata |
Redelong- Pemerintah kabupaten Bener Meriah jangan lengah atas tuntutan Aliansi Masyarakat Bener Meriah yang telah ditanda-tangani sebelumnya pada saat Aksi Tgl 17 Agustus 2020.
Aliansi masyarakat Bener Meriah menuntut 7 poin yang tertulis, kami akan mendalami lagi permasalahan yang yang terjadi pada tubuh BPBD Kabupaten Bener Meriah, terkait permasalahan Damkar yang sangat Urgen dan merupakan hal yang paling diperhitungkan dalam hal mengatasi bencana Alam, pemerintah kabupaten Bener Meriah dalam hal ini sangat disayangkan apabila anggaran dari BPBD Bener meriah dalam mengatasi bencana Alam di kabupaten Bener Meriah masuk dalam rekofusing untuk pendanaan dana COVID 19 yang terjadi saat ini dibener meriah, BPBD khususnya Pemadam kebakaran merupakan hal Emergency wajib ada 24 Jam siap operasionalnya.
sebab Bencana tidak terprediksi dan tidak ada penangan khusus bahkan obat untuk mencegah terjadinya Bencana ini, siapa yang disalahkan dalam hal ini sehingga DAMKAR Bener Meriah tidak ada Anggaran sama sekali kami akan mencari kebenaran, meski tuntutan telah dipenuhi nantinya, ini merupakan tanggung jawab pemerintah terkait baik Bupati Bener Meriah dan SEKDA Kabupaten Bener Meriah serta jajarannya harus bertanggung jawab atas kelalaian ini, jangan ada istilah Cuci tangan menjadikan Kalaksa Non Aktif menjadi tumbal dalam hal ini, kami harap kepada pemerintah kabupaten Bener Meriah, membuka selebar-lebarnya untuk mendapatkan data yang kami butuhkan untuk meluruskan permasalahan ini, sehingga ini akan menjadi acuan kami dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Bener Meriah baik eksekutif dan legislatifnya dalam hal penanganan mencegah Bencana Alam yang terjadi nantinya.
Koordinator Aksi ARDIATA
Koordinator Aksi ARDIATA