Tarif Impor Trump Dinyatakan Ilegal!

Tarif Impor Trump Dinyatakan Ilegal!

BERAWANGENWS – Kebijakan tarif impor balasan yang digagas mantan Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi kebijakan perdagangan agresif yang selama ini menjadi ciri khas kepemimpinan Trump.

Pengadilan berpendapat bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif kepada negara lain. Namun, pelaksanaan putusan ini ditunda hingga 14 Oktober, memberikan kesempatan bagi tim Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Tarif Impor Trump Dinyatakan Ilegal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Trump sendiri merespons dengan nada keras atas putusan ini. Melalui platform Truth Social, ia menyatakan bahwa penghapusan kebijakan tarifnya akan menjadi "bencana total" bagi Amerika Serikat. Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, juga menegaskan bahwa tarif resiprokal Trump akan tetap berlaku dan mereka optimis akan memenangkan masalah ini.

Putusan ini merupakan kekalahan kedua bagi Trump terkait gugatan kebijakan tarif. Gugatan ini diajukan oleh belasan negara bagian dan lima usaha kecil di Amerika. Pemerintah Trump berargumen bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif khusus negara guna mengatasi keadaan darurat nasional.

Namun, argumen ini ditolak oleh pengadilan. Pengacara Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center, yang mewakili penggugat usaha kecil, menyambut baik putusan ini. Ia menyatakan bahwa keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen Amerika dari ketidakpastian dan kerugian akibat tarif ilegal. Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS juga menolak kebijakan tarif Trump dan menuntut pembatalan tarif untuk Kanada, Meksiko, dan China yang diberlakukan untuk mengatasi dugaan perdagangan fentanil.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Bagikan Berita

Terkait

Terkini