Sri Mulyani Kejar Pajak Sektor Tersembunyi

Sri Mulyani Kejar Pajak Sektor Tersembunyi

BERAWANGENWS – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengintensifkan pengawasan terhadap sektor-sektor ekonomi tersembunyi (shadow economy) mulai tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara yang selama ini tergerus oleh aktivitas bisnis yang sulit terdeteksi. Sektor-sektor yang menjadi fokus utama meliputi perdagangan eceran, bisnis makanan dan minuman, perdagangan emas, serta sektor perikanan.

Pemerintah menyadari bahwa shadow economy menjadi tantangan serius dalam upaya memperluas basis pajak. Banyak pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak tercatat dalam sistem perpajakan, dan seringkali melakukan transaksi tunai yang sulit dilacak. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menyiapkan strategi khusus yang akan diimplementasikan mulai tahun 2026.

Sri Mulyani Kejar Pajak Sektor Tersembunyi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sejak tahun 2025, pemerintah telah melakukan kajian pemetaan shadow economy, menyusun program peningkatan kepatuhan (Compliance Improvement Program/CIP), dan melakukan analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak yang berisiko tinggi. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem coretax yang telah efektif sejak 1 Januari 2025 juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga aktif melakukan canvassing untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar dan menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Upaya pengawasan shadow economy ini bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 2.357 triliun, yang merupakan peningkatan sebesar 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, total penerimaan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Informasi ini berdasarkan data dari berawangnews.com.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Bagikan Berita

Terkait

Terkini