Perpres BBL Segera Terbit, RI Setop Kerja Sama Vietnam

Perpres BBL Segera Terbit, RI Setop Kerja Sama Vietnam

BERAWANGENWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama budi daya lobster bersama Vietnam. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa Vietnam diduga masih membiarkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal.

Kerja sama budi daya lobster ini sebelumnya telah diuji coba selama satu tahun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa hasil uji coba tersebut tidak memenuhi target kuota yang telah ditetapkan pemerintah. "Targetnya 30 juta benih per bulan untuk dibudidayakan, namun realisasinya hanya 17 juta benih selama setahun," ungkap Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI.

Perpres BBL Segera Terbit, RI Setop Kerja Sama Vietnam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Trenggono menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena Vietnam diduga tetap meloloskan penyelundupan BBL. Evaluasi pun dilakukan dan berujung pada penghentian kerja sama. Selanjutnya, Trenggono melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti masalah ini. Perpres tersebut diharapkan tidak hanya mengatur pemberantasan BBL ilegal, tetapi juga aktivitas ilegal lainnya di sektor perikanan.

"Hasil evaluasi kita, kemudian saya katakan, tutup. Lalu saya lapor kepada Pak Presiden, kami memohon untuk dibuatkan Perpres. Beliau setuju, sedang berlangsung perpresnya. Sekarang sudah kita ajukan," terangnya.

Selama ini, pemerintah telah bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) dan Kepolisian untuk memberantas praktik penyelundupan BBL. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil. Trenggono menekankan bahwa Perpres menjadi kunci untuk memperkuat upaya pemberantasan, karena akan memberikan instruksi yang lebih kuat kepada seluruh pihak terkait.

"Nah, memang harus satu-satunya cara, semua pihak harus kita hentikan itu di Vietnam sampai Vietnam betul-betul nangis. Pada waktu itu, mohon izin, kami yang menjemput sekjennya juga. Itu salah satu dalam bilateral meeting yang dibicarakan. Tapi kan di sana, diloloskan terus tuh, ilegalnya. Selama ilegalnya itu diloloskan juga di Vietnam, kan susah juga. Jadi, itu salah satu," terang Trenggono.

"Karena, mohon izin, Bapak, kalau tidak menggunakan perpres nggak kuat. Kami koordinasi dengan Angkatan Laut, sudah. Koordinasi dengan Kepolisian, sudah. Semua pihak, sudah, tapi lolos. Dan kalau dengan Perpres, harapan kami, semua akan mengikuti karena sudah instruksi Presiden," imbuhnya. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan praktik penyelundupan BBL dapat ditekan secara signifikan demi keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Bagikan Berita

Terkait

Terkini