Kopdes Bisa Akses Pinjaman Bank BUMN

Kopdes Bisa Akses Pinjaman Bank BUMN

BERAWANGNEWS – Kabar gembira bagi Koperasi Desa (Kopdes) di seluruh Indonesia! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka akses pinjaman dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga mencapai Rp 3 miliar. Aturan ini menjadi angin segar bagi pengembangan usaha Kopdes.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Kemenkeu juga telah merampungkan PMK 63 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan bagi Himbara untuk menyalurkan pinjaman ke Kopdes. Dengan demikian, persyaratan bagi Kopdes untuk mengajukan pinjaman ke Himbara telah lengkap.

Kopdes Bisa Akses Pinjaman Bank BUMN
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ini bukan bagi-bagi uang dari APBN, tetapi platform pinjaman dari Himbara," tegas Zulkifli Hasan.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, menambahkan bahwa melalui PMK 63 Tahun 2025, empat bank BUMN, yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), akan mendapatkan modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun. Dana ini akan menjadi sumber pendanaan bagi Kopdes melalui pinjaman yang diajukan.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga telah menyusun manual book yang berisi prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Manual book ini akan menjadi panduan bagi Kopdes dalam mengajukan pinjaman ke empat bank Himbara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pencairan pinjaman bagi Kopdes di seluruh Indonesia.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Bagikan Berita

Terkait

Terkini