Iuran JKK Buruh Padat Karya Kembali Dipangkas

Iuran JKK Buruh Padat Karya Kembali Dipangkas

BERAWANGENWS – Kabar gembira bagi pekerja industri padat karya! Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% hingga Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP No. 7 Tahun 2025.

Perpanjangan ini memberikan angin segar bagi perusahaan industri padat karya tertentu, terutama yang memiliki minimal 50 pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan dalam pasal 10A, "Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026."

Iuran JKK Buruh Padat Karya Kembali Dipangkas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, PP tersebut juga mengatur konsekuensi bagi perusahaan yang lalai membayar iuran JKK tepat waktu. Jika perusahaan tidak melunasi iuran dalam batas waktu yang ditentukan, mereka tetap wajib membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 30 Juni 2026. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai Pasal 7. Lebih lanjut, jika pembayaran melewati batas waktu yang ditetapkan, perusahaan harus membayar iuran JKK dan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Diskon 50% ini berlaku untuk enam sektor industri padat karya, meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Dengan adanya keringanan ini, besaran iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi lebih ringan. Misalnya, untuk tingkat risiko sangat rendah, iuran yang semula 0,24% dari upah sebulan menjadi hanya 0,120%. Begitu pula dengan tingkat risiko lainnya, seperti risiko rendah (0,270%), risiko sedang (0,445%), risiko tinggi (0,635%), dan risiko sangat tinggi (0,870%). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor industri padat karya.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Bagikan Berita

Terkait

Terkini