Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan digelar pada November 2025 tidak akan dicantumkan dalam ijazah siswa. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, hasil asesmen tersebut akan diterbitkan secara terpisah melalui sertifikat digital. Kebijakan ini diambil karena TKA merupakan asesmen dari pemerintah pusat yang berbeda dengan ujian sekolah dan tidak bersifat wajib bagi siswa.
TKA Bukan Penentu Kelulusan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa TKA bukanlah penentu kelulusan siswa, sehingga siswa tidak perlu merasa tertekan. Ia menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional.
”Kami harap TKA dapat menjadi alat bantu dalam menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia,” jelas Abdul Mu’ti dalam keterangannya.
Karena sifatnya yang tidak wajib, Mu’ti menegaskan bahwa hasilnya tidak akan memengaruhi nilai atau status kelulusan yang tertera pada ijazah yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Mekanisme Hasil dan Kewajiban Sekolah
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikdasmen, Asrijanty, mengelaborasi perbedaan antara TKA dan penilaian sekolah. Menurutnya, ijazah adalah produk penilaian dari satuan pendidikan, sedangkan TKA adalah alat ukur dari pemerintah pusat.
”Hasil TKA nanti akan disampaikan di sertifikat, kami sebut mungkin Sertifikat Hasil TKA yang terpisah dengan ijazah,” ucapnya. Sertifikat digital ini nantinya dapat diakses dan dicetak kapan saja jika dibutuhkan, misalnya untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan tinggi atau rekrutmen kerja.
Meskipun tidak diwajibkan bagi siswa, Asrijanty menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, yang memenuhi kriteria infrastruktur wajib menyelenggarakan TKA jika ada siswa yang ingin mengikutinya. Kriteria tersebut mencakup ketersediaan listrik, komputer, dan jaringan internet yang memadai.
”Karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA. Jadi nanti tidak fair, tidak memberikan rasa keadilan, dan akses yang sama untuk setiap murid,” papar Asrijanty.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2025
Pusat Asesmen Pendidikan (Puspendik) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Pelaksanaan simulasi TKA dijadwalkan pada 6-12 Oktober 2025, sementara tes utamanya akan diselenggarakan pada 1-9 November 2025.
POIN UTAMA
- Hasil TKA tidak dicantumkan di ijazah kelulusan siswa
- Hasil TKA diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital terpisah
- TKA tidak bersifat wajib dan bukan merupakan syarat kelulusan
- Sekolah dengan infrastruktur memadai wajib memfasilitasi pelaksanaan TKA