Gaji Menkeu Turun Jabatan Naik? Ini Kata Purbaya

Gaji Menkeu Turun Jabatan Naik? Ini Kata Purbaya

BERAWANGENWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta menarik mengenai perbedaan kompensasi yang ia terima saat menjabat sebagai Menteri Keuangan dibandingkan ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, gaji yang ia terima saat ini lebih kecil, meskipun tanggung jawabnya jauh lebih besar.

Dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025), Purbaya bercerita mengenai percakapannya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan saat pertama kali dilantik. “Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen ‘gaji saya berapa?’ Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil,” ungkapnya.

Gaji Menkeu Turun Jabatan Naik? Ini Kata Purbaya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang Menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Jika ditotal, seorang menteri menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Namun, angka tersebut belum termasuk dana operasional, dana kinerja, protokoler, dan bahkan dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Selain itu, menteri juga mendapatkan fasilitas lain seperti rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Jika dibandingkan dengan gaji seorang Ketua Dewan Komisioner LPS, memang terdapat perbedaan yang signifikan. Sebagai gambaran, pada tahun 2014, gaji Kepala LPS tercatat mencapai Rp 175 juta per bulan. Angka ini tentu lebih tinggi lagi saat ini, mengingat posisi Ketua Dewan Komisioner LPS setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedikit di atas Gubernur Bank Indonesia (BI). Perbedaan ini menunjukkan bahwa pengabdian sebagai Menteri Keuangan lebih didorong oleh panggilan tugas negara daripada pertimbangan finansial semata.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Bagikan Berita

Terkait

Terkini