BERAWANGNEWS – Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan bahwa aturan baru terkait tantiem atau bonus bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi diberlakukan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan Danantara pada 30 Juli lalu, sekaligus merespons arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tantiem bagi komisaris BUMN.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan kepastian ini usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/8/2025). "Sudah dilaksanakan langsung. Aturannya sudah dikeluarkan, dan harus dijalankan," ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa besaran tantiem untuk direksi akan disesuaikan secara ketat dengan kinerja operasional dan pendapatan BUMN yang bersangkutan. Pihaknya juga menjamin tidak ada lagi praktik manipulasi laporan keuangan demi mengejar bonus. "Tantiem untuk komisaris sudah kita hilangkan, dan perhitungan tantiem direksi-komisaris hanya didasarkan pada operasional atau pendapatan perusahaan. Tidak ada lagi istilah ‘buku dipercantik’ atau financial engineering yang tidak benar. Semuanya sudah disesuaikan dengan aturan," tegasnya.
Selain pemangkasan tantiem, Danantara juga tengah merampingkan jajaran komisaris di BUMN. Sebagai contoh, struktur komisaris di sektor perbankan BUMN yang sebelumnya berjumlah belasan, kini telah dipangkas menjadi 5-6 orang. "Sudah mulai dijalankan juga. Di perbankan, contohnya, dari 12-13 sudah menjadi 5 atau 6," pungkas Rosan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan di tubuh BUMN.




