BERAWANGENWS – Jakarta – Perusahaan fintech lending, AdaKami, menghadapi gugatan dari salah seorang nasabahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL terdaftar pada 20 Agustus 2025, mengklasifikasikan perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dijadwalkan untuk disidangkan pada 3 September 2025. Menanggapi hal tersebut, AdaKami menyatakan sikapnya.
AdaKami menegaskan komitmen penuh untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. "Dapat kami sampaikan, AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung," ujar Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, kepada berawangnews.com, Rabu (27/8/2025). "Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal terkait hal ini," tambahnya.

Karissa juga menambahkan bahwa sebagai platform pinjaman daring (Pindar) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan akses keuangan yang terpercaya, dengan menjaga keamanan dan kenyamanan para penggunanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari gugatan yang melibatkan salah satu anggotanya tersebut. AFPI menekankan bahwa mereka memiliki standar operasional dan kode etik yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota, termasuk dalam hal mekanisme penagihan kepada konsumen. "Oh AdaKami, baru banget tuh ya, kami lagi mempelajari. Mudah-mudahan kita kan industri ada SOP, pedoman perilaku, dan kami meyakini semua anggota kami itu ada di hal itu," kata Kuseryansyah di Jakarta, Rabu (27/8/2025).