Notification

×

iklan dekstop

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pepatah Petitih Kerajaan Linge Dan peraturan kerajaan linge yang kian lapuk di makan musim

Senin, 08 Juni 2020 | Juni 08, 2020 WIB Last Updated 2020-07-25T14:05:37Z


Aceh merupakan salah satu provinsi di indonesia yang banyak peninggalan-peninggalan sejarah kerajaan salah satunya Kerajaan Linge di kabupaten Aceh Tengah.  Sejarah awal berdirinya dalam sejumlah sumber menyebutkan tahun  yang berbeda. Kerjaan Linge telah berdiri sekitar abad ke-VI M (sekitar tahun 600 M). Sumber : (Asharyadi, Sebuah Kisah Sejarah Kerajaan Linge, Linge Ku Sayang Linge Ku Malang : Kinara 2008,( 63). Ada juga yang mengatakan berdiri sejak abad ke-X M. Sumber : Mustafa Kamal Pasha “Kemaharajaan Linge Tempo Dulu di Aceh”.2003.(21)”.

Dalam buku etno Grafi Budaya Malu (2003), M. Junus Melala Toa menjelaskan bahwa perluasan kekuasan kerajaan Linge disaat kejayaannya sampai kedaerah batak karo dengan rajanya Sebayak Lingga, Pagaruyung Sumatra Barat, Wi Apuk dan Bedagai. Sumber : H. M. Zainuddin “Tarich Atjeh dan Nusantara”, 1961.(201).

"Turun ni edet ari kute Merhum (Reje Linge) Ukum ari Cek Serule". Ini penggalan Isi dari Pasal 1 dalam Naskah Tua berjudul "45 Pasal Edet Negeri Linge". Artinya kurang lebih: Reje Linge adalah yang pertama merumuskan mengenai Edet Gayo yang disusun bersama para ulama dan pemimpin Gayo pada saat itu (sekitar Tahun 450 Hijriah). Tentang Edet Gayo apa saja yang disusun oleh Reje Linge, bisa dibaca dalam naskah tua berjudul "45 Pasai Edet Negeri Linge", namun kira2 inti dari isi pasal2 tersebut adalah mengatur pemerintahan, Hukum dan norma2 sosial kehidupan bermasyarakat di Tanoh Gayo.

Sedangkan " Reje Musuket Sipet,Petue Musidik Sasat,Imem Muperlu Sunet,Rayat Genap Mupakat " berasal dari Sistem Sarak Opat. Sarak Opat merupakan sistem pemerintahan tradisional masyarakat Gayo. Sarak berarti lembaga atau unsur, sementara opat berarti empat.

Empat unsur tersebut adalah Reje, Petue, Imem dan Rakyat. Nah, Maksud dari kalimat diatas kurang lebih, Negeri Linge bisa makmur dan sejahtera jika memiliki 4 unsur seperti Reje museket sipet (Raja yang Adil, dilihat dari konteks kekinian, Raja bisa berupa Bupati/kepala pemerintahan hingga yang terkecil), Petue musidik sasat (Cendikiawan yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas), Imem muperlu sunet (Imam memahami betul hukum Islam dan dapat menjadi tauladan untuk menjalankan yang Halal, dan menghindari yang haram) Rakyat genap mupakat (segala persoalan masyrakat diselesaikan dengan musyawarah).

Hebatnya, penyelenggaraan roda pemerintahan di Kerajaan Lingga didasarkan pada undang-undang yang dirumuskan pada tahun 1115 M oleh ulama dan pemimpin masyarakat setempat di Istana Reje Linge Umah Pitu Ruang. Undang-undang Kerajaan Linge tersebut terdiri dari 45 pasal menggunakan bahasa Gayo yang ditulis dalam huruf jawi (arab). Selanjutnya, undang-undang itu bernama “45 Pasal Adat Nenggeri Linge” yang butir-butir dan falsafahnya masih digunakan masyarakat dalam kehidupan adat istiadat di Tanoh Gayo sampai kini.

Naskah 45 pasal adat Nenggeri Linge tersebut disimpan oleh Reje Asa yang bergelar Reje Kul (saudara sebapak dengan Raja Lingga XVIII). Naskah tersebut telah disahkan sebagai aturan adat oleh Residen Aceh dan Asisten Residen Aceh Utara tanggal 19 Agustus 1940 waktu itu, sesuai Keputusan Pemerintah Aceh (pendudukan Belanda) Nomor 47 Tahun 1916, tanggal 8 Januari 1916 bahwa Tanoh Gayo termasuk dalam Afdeling Aceh Utara.

Undang-undang Kerajaan Linge tersebut penuh dengan kata-kata bijak, misalnya dapat dilihat dalam kata pendahuluan Edet Nenggeri Linge:“i susun 45 pasal Edet Nenggeri Linge, munatur murip si bueten Sarak Opat, kin penguet ni akhlak munegah buet, menyoki belide remet, melumpeti junger, mubantah hakim, menumpang bele, munyugang edet i engon ku bekase.

Abun ni edet, peri berabun, remalan betungket, hakiket berules, seri’et besebu, ukum mungenal, edet mubeda, wajib atas tempat, warus barangkapat. Hakiket turah bertaso, kin tiwangen timangan beret, juel murege, i awah tengku guru ni edet, resie kal wan tape, resie wan ate, ilmu wan ni dede. Oleh empuni edet i Nenggeri Linge ari jemen dahulu kala sawah besilo, tetapi akui urang Gayo.”

Kemudian, dalam pasal 3 Edet Nenggeri Linge mengatur tentang syarat seorang raja yang bunyinya:

a. Sipetni reje mudasar ku hakim (raja harus bersifat cerdik dan bijaksana)
b. Adil, kasih, benar urum suci (adil, kasih sayang, benar dan suci)
c. Murip ikanung edet, mate ikanung bumi (hidup tidak lepas dari nilai dan norma adat sebagaimana mati tidak lepas dari tanah) 
d. Murip enggih mumapah, mate gere mupenangisen (ketika hidup tidak merampas, ketika sudah mati tidak disesali)
e. Murip turah benar, mate suci (hidup harus selalu dalam kebenaran, agar mati suci)
f. Munyuket enggih rancung munimang gere engik (menakar tidak miring, menimbang tidak berat sebelah)
g. Seneta due jengkal ike senare opat kal (karena satu hasta pasti dua jengkal, karena sebambu pasti empat patok).